Hak atas informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Namun, pada kenyataanya masih banyak mahasiswa dan peneliti yang belum sepenuhnya memahami mekanisme jalur resmi. Hal tersebut melatarbelakangi penyelenggaraan Forum Keterbukaan Informasi Publik. Forum ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DIY, dan Komisi A DPRD DIY pada Selasa (19/8) di Rosalia Indah Hotel Yogyakarta. Acara ini menghadirkan sejumlah mahasiswa dan peneliti untuk membahas akses dalam keterbukaan informasi yang sudah disediakan.
Lebih lanjut, forum ini menyoroti kurangnya pemanfaatan data institusi publik oleh mahasiswa dan peneliti. Banyak mahasiswa yang masih mengandalkan jalur konvensional atau kenalan pribadi ketika mengakses data untuk penelitian, sedangkan ada prosedur resmi yang dapat ditempuh. “Kalau untuk tugas atau skripsi, mahasiswa seharusnya membiasakan diri menggunakan jalur resmi permohonan informasi. Dengan begitu, data yang didapat lebih valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Muhammad Nasikh, selaku Wakil Komisi A DPRD DIY.
Nasikh yang juga terlibat dalam penyusunan regulasi keterbukaan informasi publik menyampaikan bahwa keterbukaan informasi terus mengalami perkembangan dinamis. Tidak hanya UU Nomor 14 Tahun 2008, tetapi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 4 Tahun 2021 juga menjadi landasan utama. “Informasi publik akan selalu meningkat dan berubah. Karena itu, regulasi harus mengikuti dinamika tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Akhmad Nasir selaku Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KID DIY menjelaskan tugas KID adalah memastikan kebijakan mengenai informasi publik berjalan di masyarakat. KID juga bertanggung jawab memberikan monitoring dan evaluasi kepada gubernur dan DPRD DIY. “Kebijakan publik tidak hanya menjadi pasal saja, tidak ada implementasinya, maka tugas itu diamanatkan pada koalisi informasi”, jelasnya.
Nasir menjelaskan bahwa KID DIY juga membentuk Sekolah Keterbukaan Informasi (SKI) sebagai salah satu program edukasi untuk masyarakat. Tugas-tugas SKI yang mencakup advokasi, edukasi, dan penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat serta badan publik. Ia juga menjelaskan teknis pengajuan penyelesaian sengketa atau permohonan informasi ini dilakukan melalui beberapa mekanisme pada tingkat kalurahan. “Iya SKI diadakan pada level kalurahan karena asumsinya mahasiswa dan kampus sudah pintar dan perhatiannya berbeda”, tambahnya.
Nasir mengharapkan adanya keterlibatan yang lebih aktif dari pihak kampus terkait dengan keterbukaan informasi dalam kebutuhan skripsi dan riset di masa depan. Inisiasi program untuk mendorong keterlibatan perguruan tinggi juga akan dilakukan. Salah satunya melalui kunjungan ke beberapa kampus untuk proses sosialisasi. Proses keterbukaan informasi ini diharapkan dapat meminimalkan berbagai risiko sengketa yang mungkin muncul, sesuai dengan tujuan dari KID. “Seharusnya mahasiswa yang ingin melakukan penelitian ada materi mengenai ini–akses keterbukaan informasi–yang menjadi bahan metode penelitian agar mahasiswa tahu,” pungkasnya.



