Bawaslu Gelar Evaluasi Tata Kelola Pengawasan Pemilu, Politik Uang dan Lemahnya Pengawasan
29 Agustus 2025
Diskusi Publik dari SOREC bersama The Indonesia Institute dan Departemen Sosiologi UGM bertajuk “Kebebasan Akademik dalam Bayang Represi, Pembungkaman, dan Depolitisasi Negara”
16 September 2025

Adakan Jaring Aspirasi Raperda RPPLH, Sekretaris Daerah DIY Undang Aktivis Lingkungan dan Pemangku Kebijakan

Pada Rabu (10/09), Sekretariat Daerah DIY Mengadakan jaring aspirasi untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst, di antaranya Andreas Budi Widyanta dari Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst dan Panji Kusumo dari Center of Economic and Law Studies (Celios), dan Petrasa Wacana dari Masyarakat Speleologi Indonesia.

Acara dibuka dengan pemaparan dari Lutfi selaku perwakilan Sekretariat Daerah DIY yang menjelaskan posisi strategis RPPLH. Ia mengatakan bahwa RPPLH bisa menjadi alat bagi pegiat lingkungan dan pemerintah untuk bernegosiasi dan memberikan tekanan politik pada perencanaan di bawahnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). “Ini jadi harapan RPPLH disusun, gampangnya bisa jadi modal bagi pegiat lingkungan dan pemerintah untuk bernegosiasi,” Lutfi mengatakan.

Meskipun memiliki peran vital, penyusunan Raperda RPPLH DIY menghadapi kendala. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengharuskan proses penyusunan RPPLH DIY kembali ke tahap awal. Tujuanya adalah untuk memperbarui data dan model agar sesuai dengan regulasi baru tersebut. Minimnya anggaran untuk sektor lingkungan hidup juga menjadi tantangan lain yang tak kalah serius. Lutfi berharap, setidaknya ada 1% dari total anggaran daerah yang bisa dialokasikan untuk lingkungan. “Jadi meskipun posisi lingkungan tidak penting banget, paling tidak secara anggaran 1% gitu ya”, jelasnya.

Menanggapi paparan tersebut, beberapa peserta jaring aspirasi turut menyampaikan masukannya. Andreas Budi Widyanta yang mewakili Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst, melihat Raperda RPPLH sebagai peluang bagi Yogyakarta untuk menjadi percontohan pembangunan ekonomi restoratif dan ekonomi hijau. Ia juga menekan pentingnya Raperda ini dalam mengimplementasikan konsep filosofis dan budaya Jawa, seperti Hamemayu Hayuning Bawono. “Sudah saya sampaikan soal bagaimana sebuah perundang-undangan itu diinspirasi oleh basis yang sangat fundamental yaitu adalah tinjauan filosofis maupun juga sosiologisnya”, ujar Andreas menekankan.

Mewakili Forum Pengurangan Risiko Bencana DIY, Sikit mengungkapkan kekhawatiran tentang implementasi kebijakan di tingkat desa. Ia mengamati bahwa banyak produk hukum hanya menumpuk sebagai salinan di kantor desa dan tidak sampai ke masyarakat. Ia berharap Raperda RPPLH dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat paling bawah. “Undang-Undang ini bisa diantarkan ke masyarakat yang paling bawah atau mungkin di desa gitu loh”, ungkapnya.

Senada dengan itu, Panji Kusumo dari Celios mengusulkan pendekatan preventif dalam Raperda RPPLH. Menurutnya fokus utama seharusnya bukan pada seberapa besar dana yang tersedia untuk perbaikan, melainkan pada upaya pencegahan kerusakan. Ia memaparkan data dari riset Celios yang menunjukkan bahwa kerusakan satu hektar kawasan karst dapat menyebabkan kerugian sebesar 650 juta rupiah per tahun. Panji berpendapat bahwa mengabaikan biaya pencegahan dari awal akan menghasilkan angka kerugian yang sangat besar. Hal ini berpotensi membuat kawasan yang sebenarnya kaya terlihat miskin. “Kita meneliti biaya sebenarnya evaluasi jasa lingkungan karst di area perajinan itu, kita menemukan bahwa untuk kerusakan satu hektar menyebabkan kerugian 650 juta per tahun”ujarnya.