Adakan Jaring Aspirasi Raperda RPPLH, Sekretaris Daerah DIY Undang Aktivis Lingkungan dan Pemangku Kebijakan
10 September 2025
Membaca Politik Kemarahan Pemuda, SOREC dan Departemen Sosiologi UGM Gelar Kuliah Umum
18 September 2025

Diskusi Publik dari SOREC bersama The Indonesia Institute dan Departemen Sosiologi UGM bertajuk “Kebebasan Akademik dalam Bayang Represi, Pembungkaman, dan Depolitisasi Negara”

Social Research Center (SOREC) bersama The Indonesia Institute (TII) mengadakan diskusi publik bertajuk “Kebebasan Akademik dalam Bayang Represi, Pembungkaman, dan Depolitisasi Negara”, acara tersebut diselenggarakan Selasa, 16 September 2025. Diskusi publik ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif TII; Andreas Budi Widyanta, Dosen Sosiologi UGM; dan Sri Wiyanti Eddyono, Dosen Fakultas Hukum UGM. Diskusi publik ini membahas kondisi akademik di Indonesia saat ini yang tengah mengalami krisis terkait dengan kebebasan akademik dan integritas dalam kinerja pendidikan.

Acara diawali dengan pembacaan pernyataan sikap oleh ketiga narasumber mengenai hak otonomi kampus dalam menentukan sikap dan menyatakan pendapat. Andreas Budi Widyanta atau yang akrab disapa Abe mengelaborasi isi dari pernyataan tersebut, ia menjelaskan  bahwa  kampus merupakan institusi yang otonom dan kebebasan akademik merupakan syarat mutlak untuk mencapai ilmu pengetahuan yang berintegritas dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, ia menolak adanya pembatasan atau pendisiplinan yang menghambat penumbuhan budaya akademik yang kritis dan berintegritas. “Kami menolak pembatasan pendisiplinan atau intimidasi yang menghalangi tumbuhnya budaya akademik kritis, inklusif, dan berintegritas,” ucapnya.

Selanjutnya, diskusi memasuki sesi pemaparan materi, Adinda Tenriangke Muchtar mulai memaparkan temuan dari penelitian yang dilakukan The Indonesian Instute. Ia menjelaskan, ditemukan sekitar 86 kasus pelanggaran kebebasan akademik di perguruan tinggi Indonesia, dengan korban terbanyak berasal dari kalangan mahasiswa, lembaga mahasiswa, dan dilanjut dari kalangan dosen. Lebih lanjut, pihak yang paling banyak melanggar kebebasan akademik justru dari kalangan pejabat kampus. ”Banyak kasus, dari 86 kasus yang kami angkat didominasi oleh represi dan kekerasan fisik, lalu ada sanksi hukum dan administratif,” ungkapnya.

Pada sesi penutup, Sri Wiyanti Eddyono, yang akrab disapa Iyik, menilai bahwa struktur kampus yang sarat hierarki dan relasi kuasa turut menjadi faktor yang membatasi kebebasan akademik sivitas akademika di dalamnya. Menurutnya, dosen kerap terdorong aktif bekerja dan membangun jejaring di luar kampus demi menjamin keberlangsungan hidup yang lebih layak. Kondisi tersebut, berpengaruh pada keberanian akademisi dalam menyampaikan kritik. Ia menyebut kedekatan dengan pemerintah atau pusat kekuasaan dapat memengaruhi sikap dan suara seorang dosen. “Jika seorang dosen dekat dengan pemerintah, maka kritikannya tentu tidak akan terlalu nyaring,” ujarnya. Sebagai penutup, Iyik menegaskan pentingnya menjaga independensi akademik agar kampus tetap menjadi ruang kritis dalam merespons berbagai persoalan publik.