Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengadakan evaluasi pada hari Jumat (29/08) melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Focus Group Discussion Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawasan Pemilu. Diskusi ini menyoroti isu dan pelanggaran yang terjadi selama Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), termasuk politik uang yang masih marak terjadi. FGD yang berlangsung di University Club Hotel, Universitas Gadjah Mada ini mendatangkan sejumlah akademisi dan pejabat Bawaslu DIY sebagai narasumber, serta dihadiri oleh berbagai elemen sipil.
Yance Arizona selaku salah satu narasumber menilai bahwa Bawaslu belum memiliki kewenangan penuh dalam menangani pelanggaran Pemilu. Ia menilai Bawaslu hanya mampu melaporkan pelanggaran selama proses pra pemilihan sampai pasca pemilihan kepada jaksa dan kepolisian. Alhasil pelanggaran yang terjadi tidak pernah terungkap secara penuh, bahkan terkesan dibiarkan. “Pelanggaran tersebut tidak secara maksimal diungkap lantaran fokus jaksa dan kepolisian juga pada permasalahan lain,” ungkapnya.
Beban kerja Bawaslu yang dinilai terlalu banyak juga mengurangi fokus pada penegakan hukum dan pengawasan. Mada Sukmajati mengatakan bahwa urusan pengawasan partisipatif seharusnya dikerjakan oleh partai dan masyarakat agar Bawaslu dapat berfokus pada aspek penegakan serta penertiban. Ia menekankan pentingnya fokus Bawaslu dalam menangani berbagai pelanggaran yang terjadi melalui mekanisme hukum formal. “Pencegahan dan penindakan sekarang yang jadi utama dari Bawaslu,” jelasnya.
Pandangan senada juga disampaikan oleh salah satu peserta, yaitu Diasma Sandi Swandaru. Ia menjelaskan pentingnya reposisi fungsi Bawaslu yang seharusnya bisa setara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia juga menekankan perlunya kesetaraan dalam fungsi antara keduanya, termasuk prosedur penanganan pelanggaran dan juga anggaran. “Reposisi itu harus dikembalikan bahwa sebagai lembaga pemilu harus setara”, terang Diasma.
Menanggapi hal tersebut, Yance Arizona menyampaikan beberapa harapan untuk Bawaslu ke depannya. Ia mengharapkan adanya pembenahan penegakan hukum Pemilu, termasuk penguatan kewenangan penyelidikan Bawaslu. Ia juga menjelaskan pentingnya perpanjangan waktu pembuktian pelanggaran dan konsekuensi pasca terpilih. “Jadi waktu untuk membuktikannya itu bisa lebih panjang dan bisa berkonsekuensi bahkan ketika orang sudah terpilih gitu”, pungkasnya.



